DAIHATSU LOVER

DAIHATSU LOVER
Sebagai agen tunggal Daihatsu di Indonesia, PT. Astra Daihatsu Motor, berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan dari pelanggan dengan memberikan kualitas tinggi, bahan bakar produk harga efisien dan terjangkau dan terkait layanan purna jual. Ini komitmen tercermin dalam visi perusahaan `dan misi untuk menjadi pembuat mobil terbaik kompak di Indonesia dan untuk Menghasilkan kendaraan yang memenuhi standar kualitas global.

Vision

Menjadi No. 1 di pasar mobil compact di Indonesia dan sebagai basis produksi global utama untuk Grup Daihatsu/Toyota yang sama dengan standar kualitas pabrik Jepang.

Mission

  • Kami memproduksi mobil compact bernilai terbaik dan menyediakan layanan terkait yang penting bagi peningkatan nilai stakeholder dan ramah lingkungan.
  • Kami mengembangkan dan memberikan inspirasi kepada karyawan untuk mencapai kinerja tingkat dunia.

Selasa, 15 Mei 2012

Peraturan Bank Indonesia ( Pasar Modal )






Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012


Perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 Perihal Kegiatan Bank Di Pasar Modal
Tanggal :9-04-2012

Peraturan:
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012 perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal

Berlaku:
Sejak tanggal 9 April 2012

1. Surat Edaran (SE) ini diterbitkan untuk mencabut SE BI No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal.

2. SE No.23/15/BPPP merupakan surat penyampaian kepada bank umum, bank pembangunan, dan lembaga keuangan bukan bank di Indonesia terkait terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang Pasar Modal.

3. Pencabutan SE No.23/15/BPPB dilakukan karena Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.1548/KMK.013/1990 yang menjadi dasar penerbitan SE tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan KMK No.645/KMK.010/1995 tanggal 30 Desember 1995.

4. Substansi pengaturan mengenai kegiatan di pasar modal selanjutnya mengacu kepada Undang-Undang No.8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal.

5. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012.

sumber : http://m.bi.go.id/mweb/id/Peraturan/Perbankan/

Kementerian Keuangan memastikan ketentuan minimal uang muka (down payment/DP) 20% untuk motor dan mobil produktif dan mobil pribadi 25% untuk kredit pembiayaan yang disalurkan perusahaan multifinance.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenku Yudi Pramadi dalam rilis persnya hari ini, 16 Maret 2012. Namun, detail peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut belum dipublikasikan.

“Kendaraan roda empat produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut: kendaraan angkutan otang atau barang yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,” jelas Yudi.

Info yang beredar menyebutkan surat keputusan bernomor No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan tersebut baru disahkan Menteri Keuangan semalam.

Rencananya rilis akan diterbitkan pagi ini, sehingga berbarengan dengan rilis dari Bank Indonesia. Ketentuan tersebut hanya berselisih 5% dari ketentuan perbankan yang baru diterbitkan Bank Indonesia hari ini.

Peraturan minimal DP kredit kendaraan bermotor (KKB) Bank Indonesia untuk perbankan ditetapkan untuk motor 25%, mobil produktif 25%, dan mobil nonproduktif 30%.

Kedua ketentuan, baik yang diterbitkan Kemenku dan Bank Indonesia, memiliki masa transisi 3 bulan sejak peraturannya diundangkan.


JANGAN TUNDA LAGI JIKA MEMPUNYAI KEINGINAN UNTUK MEMLIKI KENDARAAN PRIBADI DENGAN DP 20%


SEGERA......HUBUNGI...085693180784 / 081311135060 / 41797980.. RIZKY DARMAWAN








Tidak ada komentar:

Posting Komentar